Perijinan dan Cuti Pegawai Negeri Sipil

Untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Selasa (23/08/11), Balai Konservasi Peninggalan Borobudur mengadakan diskusi bulanan yang mengusung tema Perijinan dan Cuti PNS.
Sebagai pemakalah Nur Amri Susilo, staf Kepegawaian BKP Borobudur.
Dalam paparannya mengenai PP Nomor 53 Tahun 2010, Nur Amri menjelaskan bahwa telah terjadi berbagai perubahan yang cukup signifikan dari peraturan tentang disiplin PNS yang lama PP Nomor 30 Tahun 1980. Berbagai perubahan diupayakan untuk menyelaraskan dengan perkembangan dinamika yang terjadi saat ini dalam manajemen kepegawaian nasional.
Dalam peraturan disiplin PNS telah diatur hal-hal yang memuat tentang kewajiban, larangan, dan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari jenis hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Salah satu ketentuan yang ditekankan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh PNS yang diatur pada pasal 3 angka 11 mengenai masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang berwenang dengan catatan Jumlah jam kerja ± 40 jam/ minggu. Semua pelanggaran terhadap ketentuan masuk kerja dihitung secara kumulatif sampai akhir tahun berjalan (Januari - Desember tahun yang bersangkutan) dan Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ jam = 1 hari tidak masuk kerja.
Selain itu tingkatan dan jenis hukuman disiplin untuk pelanggaran ketentuan jam kerja juga telah diatur mulai dari tingkatan jenis hukuman disiplin ringan yang diatur pada Pasal 8
a. Teguran lisan : tidak masuk selama 5 hari kerja
b. Teguran tertulis : tidak masuk selama 6 s.d 10 hari kerja
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis : tidak masuk selama 11 s.d 15 hari kerja
Hukuman disiplin sedang yang di atur pada pasal 9
a. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun : tidak masuk selama 16 s.d 20 hari kerja.
b. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun : tidak masuk selama 21 s.d 25 hari kerja.
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun : tidak masuk selama 26 s.d 30 hari kerja.
Hukuman disiplin berat yang di atur pada pasal 10
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun : tidak masuk selama 31 s.d 35 hari kerja.
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah : tidak masuk selama 36 s.d 40 hari kerja.
c. Pembebasan dari jabatan : tidak masuk selama 41 s.d 45 hari kerja.
d. Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil : tidak masuk selama 46 hari kerja atau lebih
Dalam peraturan PP yang baru pejabat yang berwenang memberikan sanksi dituntut untuk lebih tegas dalam kedisiplinan pegawainya. Karena bila sebagai atasan langsung tidak menindak atau menjatuhi hukuman kepada stafnya, akan dikenakan hukuman disiplin yang sama jenisnya dengan hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Lima hal penting dari Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai yang harus diketahui seluruh Pegawai Negeri Sipil, yaitu
a. Absensi Pegawai Negeri Sipil.
b. Pejabat yang berhak menjatuhkan sanksi.
c. Tanggung jawab atasan terhadap disiplin stafnya.
d. Ketidakhadiran tanpa keterangan.
e. Penyalahgunaan jabatan.
Data Arsip
- ► 2012 (16)
- ► Mei (5)
- ► April (3)
- ► Maret (2)
- ► Pebruari (2)
- ► Januari (4)
- ► 2011 (95)
- ► Desember (3)
- ► November (3)
- ► Oktober (5)
- ► September (7)
- • Kunjungan Direktur Tinggalan Purbakala
- • Workshop on Conservation Treatment under Natural Disaster
- • Lantai 8, 9, 10 Candi Borobudur Kembali Dibuka
- • Sekolah Lapang Iklim di BKP Borobudur
- • Lakukan Perbaikan Kebocoran, Dinding Candi Dibongkar
- • Kunjungan Wakil Perdana Menteri China Di Borobudur
- • Halal Bihalal Balai Konservasi Peninggalan Borobudur
- ► Agustus (6)
- ► Juli (6)
- ► Juni (13)
- • Meditasi Richard Gere di Borobudur
- • Ayo Rawat Borobudur!!!
- • Kunjungan World Committee of Tourism Ethics di Candi Borobudur
- • Studi Eskursi Mahasisawa Teknik Sipil UI di Candi Borobudur
- • BKP Borobudur Peringati HUT Purbakala ke-98
- • Sosialisasi Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010
- • Jalan Sehat Memperingati HUT Purbakala Ke-98
- • Studi Strategis Lemhanas di Candi Borobudur
- • Diskusi Bulanan BKP Borobudur
- • Kuliah Lapangan Jurusan Arkeologi UGM di Balai Konservasi Peninggalan Borobudur
- • Temuan Situs Struktur Bata Di Bawongan
- • Polisi Masyarakat untuk Terwujudnya Lingkungan Tertib dan Aman
- • Rapat Bulanan BKP Borobudur
- ► Mei (17)
- • Aksi Bersih-Bersih Candi Borobudur
- • BKP BOROBUDUR TURUT ANDIL DALAM PAMERAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP “JASMERAH”
- • Meniti Jejak Peradaban 2011
- • Bimbingan Teknis Tenaga Pelatih Konservasi dan Pemugaran 2011
- • Senam Jumat Pagi BKPB
- • Pameran Perpustakan dan Arsip
- • RELAWAN MASYARAKAT SEKITAR CANDI “KLASTER”
- • MENITI JEJAK PERADABAN 2011
- • Prosesi Waisak 2555 BE / 2011
- • Upacara Gelar Pasukan PAM Waisak 2555 BE/2011
- • Uji Efektifitas Nat, Selasar Barat Daya Candi Borobudur Di Bongkar
- • Kunjungan De Nederlandse Spoorwegen Di Borobudur
- • Restorasi Dan Monitoring Warisan Dunia Di Yunani
- • Pelatihan Pelestarian Cagar Budaya 2004 - 2011
- • Perekaman Data dan Pendokumentasian Penyelamatan Situs Cagar Budaya Jatigede
- • PERINGATAN TRI SUCI WAISAK 2555 BE/2011 DI CANDI BOROBUDUR
- • KUNJUNGAN MENPORA INDIA KE CANDI BOROBUDUR
- ► April (6)
- ► Pebruari (5)
- ► Januari (24)
- • KUNJUNGAN DIREKTUR UNESCO OFFICE JAKARTA
- • Kesemaptaan Satpam BKPB dan TWCB
- • Kunjungan Direktor Unesco Office Jakarta
- • HUT Ke-30 Satpam
- • Pohon besar tumbang di Sekitar Candi
- • Dampak Bencana Pada Sektor Pariwisata Di Situs Warisan Budaya Dunia
- • Jenis Dan Bentuk Pengobatan Pada Relief Candi Borobudur
- • MISTERI BAHAN LUKISAN PRASEJARAH MAROS-PANGKEP
- • Pelatihan Satuan Pengaman Warisan Dunia
- • MISTERI BAHAN LUKISAN PRASEJARAH MAROS-PANGKEP
- • Topik-Topik Studi Balai Konservasi Peninggalan Borobudur 2008
- • Rencana Kegiatan BKPB
- • UNESCO MENGERAHKAN RELAWAN
- • MAHASISWA MEMBERSIHKAN CANDI BOROBUDUR
- • CANDI BOROBUDUR DIBUKA KEMBALI UNTUK UMUM
- • Kunjungan Menbudpar ke Kawasan Candi Borobudur
- • CANDI BOROBUDUR KEMBALI DIGUYUR ABU VULKANIK MERAPI
- • HUJAN ABU VULKANIK MELANDA CANDI BOROBUDUR
- • Struktur Organisasi Tata Kerja
- • Kegiatan Pelestarian
- • Galeri Foto
- • FASILITAS
- • CANDI BOROBUDUR
- • BKP Borobudur
Kategori
- Agenda ( 5 )
- Berita ( 88 )
- Hasil Studi / Kajian ( 4 )
- Pelatihan Pelestarian Cagar Budaya ( 4 )
- sekilas info ( 4 )