Text Size

Struktur Organisasi Tata Kerja

Susunan organisasi Balai Konservasi Peninggalan Borobudur sebagaimana Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 19/KP.110/MKP/2006 tanggal 21 Juni 2006 terdiri dari :

· Kepala

· Sub Bagian Tata Usaha

· Seksi Pelayanan Teknis

· Kelompok Tenaga Fungsional

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Konservasi Peninggalan Borobudur, susunan organisasi tersebut dijabarkan lebih lanjut dengan membentuk urusan-urusan pada Sub Bagian Tata Usaha dan kelompok-kelompok kerja pada Seksi Pelayanan Teknis yang dituangkan dalam keputusan Kepala Balai Konservasi Peninggalan Borobudur.

A. Sub Bagian Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha membawahi empat urusan yaitu:

1. Urusan Kepegawaian, urusan kepegawaian bertanggung jawab terhadap segala macam yang berkaitan dengan kepegawaian seperti pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pengusulan kartu pegawai, daftar urut kepangkatan, surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan absensi pegawai,

2. Urusan Perlengkapan dan Rumah Tangga, urusan perlengkapan dan rumah tangga bertanggung jawab terhadap keperluan rumah tangga kantor seperti merencanakan dan melaksanakan pengadaan bahan keperluan kantor dan kegiatan teknis serta inventaris kantor, menyimpan dan mendistribusikan bahan dan peralatan kerja, pemeliharaan inventaris kantor,

3. Urusan Keuangan, urusan keuangan bertanggung jawab pada pengelolaan anggaran seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan, dan administrasi keuangan.

4. Urusan Pelayanan Masyarakat, urusan pelayanan masyarakat bertanggung jawab terhadap pelayanan dan pendampingan tamu-tamu dinas, tamu kantor dan kegiatan pemanfaatan Candi Borobudur serta melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.

B. Seksi Pelayanan Teknis

Seksi Pelayanan Teknis membawahi empat kelompok kerja yaitu :

1. Kelompok Kerja Pemeliharaan

a. Sub Pokja Pemeliharaan Candi

b. Sub Pokja Pemeliharaan Lingkungan Candi

2. Kelompok Kerja Dokumentasi dan Publikasi

a. Sub Pokja Dokumentasi

b. Sub Pokja Publikasi

3. Kelompok Kerja Kajian dan Laboratorium

a. Sub Pokja Kajian

b. Sub Pokja Laboratorium

4. Kelompok Kerja perlindungan

a. Sub Pokja Pengamanan

b. Sub Pokja Perizinan

Kelompok Kerja Pemeliharaan memiliki tugas pokok rutin melaksanakan pemeliharaan dan perawatan terhadap Candi Borobudur dan Situs (Zona 1) Candi Borobudur, serta melaksanakan perawatan dan pemeliharaan koleksi benda cagar budaya yang berada di Kantor Balai Konservasi Peninggalan Borobudur maupun koleksi yang berada di Museum Karmawibhangga. Kegiatan yang dilakukan meliputi pembersihan batu candi (sampah, mikroorganisme, corat-coret); perawatan kimiawi (pembersihan jamur kerak, pengawetan, pengolesan masonceal, pembersihan endapan garam); perbaikan (injeksi retakan, perbaikan lantai, restoring, pengisian lubang alveoul, pemeliharaan saluran drainase); pembersihan koleksi, pencocokan batu lepas, penanganan kebocoran, dan pembersihan kotoran bawah lantai.

Kelompok Kerja Dokumentasi dan Publikasi memiliki tugas pokok rutin melaksanakan kegiatan dokumentasi berupa pendokumentasian kegiatan Balai Konservasi Peninggalan Borobudur; pemutakhiran foto dokumen mengenai Candi Borobudur; penyelamatan negatif film foto pemugaran Candi Borobudur; pembuatan database kegiatan Balai; pembuatan visualisasi Candi Borobudur; kegiatan penggambaran, pemetaan, dan laser scanner fotogrammetri; pengelolaan dan pelayanan perpustakaan; melaksanakan publikasi dalam bentuk pengelolaan website, penyelenggaraan pameran kepurbakalaan, pembuatan leaflet, penerbitan buletin, penyusunan naskah buku.

Kelompok Kerja Kajian dan Laboratorium memiliki tugas pokok rutin melaksanakan kajian/studi di bidang konservasi, tehnik sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia dan arkeologi; melaksanakan pengembangan laboratorium dan metode konservasi; melaksanakan pengembangan kualitas SDM bidang konservasi dan pemugaran.

Kelompok Kerja Perlindungan memiliki tugas pokok rutin melaksanakan perlindungan dan pengamanan terhadap Candi Borobudur dan Kantor BKP Borobudur; melaksanakan pelayanan perijinan; melaksanakan pengaturan pemanfaatan dan pengelolaan serta monitoring kunjungan (visitor management) terhadap Candi Borobudur.

Berbagi Posting ini

Data Arsip

Powered by mod LCA

Login Area